Kepentingan Kapitalis Beri Andil Kerusakan Hutan
21.36
Diposting oleh Melany Christy
Kepentingan kapitalis memiliki andil terbesar dalam kerusakan hutan di wilayah Sumatera Selatan, selain keterlibatan masyarakat dalam kasus-kasus illegal logging yang disokong oleh cukong-cukong pemilik modal. Akibatnya, dari setiap 3,5 hektar areal hutan, hanya sekitar 1 hektar yang kondisinya masih terjaga dengan baik.
Oleh sebab itu, pemerintah perlu mengubah paradigma dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan yang selama ini cenderung mengatasnamakan kepentingan ekonomi semata.
”Perbaikan hutan melalui gerakan reboisasi hutan dan lahan, ataupun gerakan menanam satu orang satu pohon, tidak efektif dan tidak sebanding dengan daya rusak hutan yang dihasilkan oleh kapitalis pemilik modal yang mengantongi izin pengelolaan HTI (hutan tanaman industri),” kata Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Selatan Anwar Sadat, Rabu (23/12/2009), di Palembang.
Menurut Anwar, degradasi hutan begitu cepat terjadi di wilayah Sumatera Selatan dan realitas tersebut terlihat dari luasan areal hutan yang mencapai 3,5 hektar, sekarang ini tinggal seluas 1 hektar yang masih terbaik. Itu pun berada di kawasan Taman Nasional Sembilang Banyuasin dan Taman Nasional Kerinci Seblat Musi Rawas.
”Di luar itu, semua sudah mengalami kepunahan. Siapa aktor dan pelaku perusak hutan. Ada sumbangan rakyat dalam illegal logging yang disokong oleh kapitalis pemilik modal. Akan tetapi, sumbangsih mereka atas kerusakan hutan sedikit,” kata Anwar.
Dia menambahkan, sumbangsih terbesar dalam kerusakan hutan di wilayah Sumatera Selatan terjadi karena perusahaan-perusahaan HTI.
”Pihak perusahaan sudah ada yang mengajukan izin ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan,” katanya.
Anwar mengungkapkan, lokasi areal pengusahaan hutan tanaman industri tersebut berada di dalam kawasan hutan produksi sehingga berdampak pada kondisi hutan yang kian buruk. ”Kondisi hutan produksi yang semula baik karena di dalamnya ada hutan gambut, sekarang ini sangat buruk,” katanya.
Kendati pihak pengusaha hutan tanaman industri memiliki kewajiban dan tanggung jawab perbaikan, kata Anwar, praktik riil yang dilakukan oleh perusahaan ataupun pemerintah tidak sepadan dengan kerusakan hutan yang ditimbulkannya.
Posting Komentar